TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate kini berpacu melakukan percepatan program pembangunan sebagaimana visi Wali Kota Tauhid Soleman dan Walikota Ternate Jasri Usman, yang dikenal dengan Ternante Andalan (Mandiri dan Berkeadilan). Karena itu, sebagai setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate harus mampu menerjemahkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut secara nyata dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026.
Untuk mewujudkan visi Ternate Andalan sebagai visi bersama, kunci utamanya sprit the corps. Karena itu setiap ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dapat menerjemahkan visi dan misi Ternate Andalan ke dalam program OPD masing-masing. Spirit the corps ini harus dimaknai sebagai semangat jiwa korsa aparatur untuk mewujudkan visi bersama ini. Visi bersama ini bisa diwujudkan jika spirit the corps ini menjadi kesadaran bersama. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Jusuf Sunya di halaman kantor Wali Kota setelah pelantikan dan pengukuhan Majelis Pembimbing Daerah Pramuka Kwartir Cabang Ternate, Kamis(5/8/2021).
RPJMD Ternate Andalan, harus menjadi momentum akselerasi bagi Kota Ternate. Oleh karenaa itu, semua pihak, baik ASN maupun masyarakat Kota Ternate harus memiliki spirit yang sama guna mewujudkan masyarakat Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana RPJMD menjadi komitmen bersama sekaligus solusi bagi kemajuan dan kesejahetraan masyarakat,” pungkas Jusuf.
Menurutnya, saat ini RPJMD yang sudah disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga menjadi landasan semua OPD dan ASN Kota Ternate untuk mewujudkan Ternate Andalan dalam program prioritas masing- masing OPD.
Lanjut Jusuf, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Ternate dalam melaksanakan pembangunan. Disini Bappelitbangda sebagai prime over telah melakukan fasilitasi dan finalisasi RPJMD, yang tentunya diharapkan bisa menjawab persoalan-persoalan pembangunan dan kemasyarakatan.
“Kita berharap dengan dukungan semua pihak persoalan-persoalan pembangunan dapat kita urai secara lebih baik,” cetusnya.
Jusuf menambahkan, RPJMD yang nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah, melewati tiga alur proses yaitu, pertama proses strategis karena ada proyeksi dan capaian, kedua proses partisipatif karena keterlibaten stakeholders dalam dan ketiga proses legislasi dan politis. karena RPJMD ini harus mendapat dukungan DPRD sebagai representase publik dan politik. Tentunya ini sebagai kolaborasia antara elemen.
“Inilah yang dikatakan sebagai model pentahelix dimana keterlibatan para pihak baik pemerintah, swasta, akademisi, media (pers) dan komunitas masyarakat semua berkolaborasi dalam satu spirit besar,” tutup Mantan Kadisnaker ini.(nty)