LABUHA,HR—- Kepala Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Badi Ismail mengaku, dirinya yang menebang pohon mangrove untuk dijadikan jalan. Namun soal adanya undang-undang perlindungan terhadap mangrove dirinya tidak tahu. Sadisnya pengakuan tersebut dibarengi dengan berbagai dokumen izin yang memperbolehkan dirinya melakukan penebangan pohon mangrove.
“Jika pohon mangrove itu dilindungi kenapa saya diberi izin menebang,”akunya kepada wartawan usai menghadiri peresmian tugu Zero Poin, Sabtu (18/02/2023).
Kades Labuha dua periode itu pasrah dengan tindakan Pemkab Halsel yang akan melaporkan kerusakan mangrove ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saya akui salah, tapi saya punya dokumen izin penebangan, akan saya sampaikan ke Pak Bupati, intinya saya akan bertanggungjawab, “katanya mengakui.
Dirinya menegaskan akan membeberkan pihak – pihak yang mengaminkan dirinya melakukan penebangan pohon mangrove.
“Akan saya serahkan semua dokumen dari peta hingga izin penebangan ke Bupati,”janjinya
Sebelumnya, Bupati Halsel dibuat geram dengan ulah Pemdes Labuha yang menebang pohon mangrove lebih dari 1 hektar, sadisnya kawasan tersebut merupakan daerah resapan air.
Kondisi rusaknya hutan mangrove Desa Labuha, juga disentil LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara, Menurut pembina LSM lira provinsi Maluku Utara Said A Alkatiri mengaku.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilakukan secara tetap dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi hutan mangrove sebagai paru – paru dunia. (echa)