LABUHA HR— Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Dahrun Kasuba mengaku, terkait kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera selatan bidang Bina marga bermasalah. Mulai dari sewa alat hingga setor ke kas daerah memang bermasalah. Pasalnya dikelolah langsung Bidang Bina Marga.
“Intinya memang bermasalah dan saya tidak tahu menahu soal sewa pinjam pakai alat berat, sebab disetorkan langsung ke bidang bina marga, sementara penyetoran ke kas daerah tiga tahun belakangan itupun di tahun 2020, sementara saya jabat Kadis PUPR di tahun 2021,”akunya saat ditemui di ruang tunggu Bupati Halsel.
Ditanya soal besaran harga yang dipatok peralat, Dakas sapaan akrabnya itu mengaku harga sewa menyewa berdasarkan Perda.
Sampai saat ini status kasus tersebut penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021. Peningkatan status tersebut dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat.
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Kejari Halsel, Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar rupiah, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mengetahui kerugian negara serta siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Dinas PUPR Kab. Halmahera Selatan. Sejumlah saksi hingga mantan Kadis PUPR Ali Dano Hasan juga sudah dimintai keterangan. (echa)