Kadisnaker : Gaji Karyawan Perusahaan Swasta di Ternate Sesuai Upah Minimum

  • Whatsapp
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate Nuraini Nawaw

TERNATE,HR–Pengusaha di Kota Ternate diminta untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum 8,0 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Nuraini Nawawi, mengatakan kenaikan upah tersebut juga telah ditindaklanjuti bersama Dewan Pengupahan Kota Ternate.

“Hal ini telah disepakati pada 2021 kemarin, menaikan upah tenaga kerja menjadi Rp 2.900.000 atau 8,0 persen,” kata Nuraini, Selasa (21/5).

Karena itu, pengusaha harus melakukan penyesuaian menaikan upah tenaga kerja sebagaimana kesepakatan antara dinas dan Dewan Pengupahan.

“Alhamdulillah, semua pengusaha kami sudah perintahkan segera menaikkan upah tenaga kerja,” ujarnya.

Terkecuali, tambah ia, pengusaha yang kecil seperti warung makan, warung kopi sederhana, dan usaha kecil lainnya.

“Pengusaha itu tidak mungkin dinaikkan, karena pendapatan juga kecil,” jelasnya.

Sementara pengusaha yang pendapatnya besar, harus menaikkan upah kerja minimum, seperti pengusaha mall, minimarket, dan media.

“Termasuk kalian, wartawan, direktur perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk jaminan kesehatan, kontrak kerja, dan gaji,” ujarnya.

“Agar kalian juga ada jaminan kehidupan ketika selesai waktu kontrak, jangan sampai seperti kemarin yang mengajukan pengaduan itu,” sambungnya, mengakhiri.(nty/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.