Kajari Halmahera Utara Kasih Materi Genjot PAD dari Sektor Tambang Galian C

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kejari Halmahera Utara Muhamad Ahsan Tamrin S.H.M.H  memberikan materi memaksimalkan pendapatan daerah melalu pajak mineral bukan logam dan batubara di kabupaten Halmahera Utara. Selasa (01/11/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Sekertaris Daerah, di hadiri Sekda Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya, Staf Ahli bupati Bidang Keuangan, Sahril Jurumudi, Kepala Badan Keuangan Daerah kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji, Kepala Inspektorat, Tony Kapuw, Kasi Datun Kejari Halmahera Utara, Bagian Hukum serta staf di Bidang Pendapatan BKAD Halmahera Utara.

Dalam pemaparannya, Kajari Halmahera Utara, menyampaikan bahwa tambang mineral bukan  logam dan batuan atau Galian C terdapat di sejumlah titik di kabupaten Halmahera Utara, “Keberadaan tambang Galian C perlu dilakukan pendataan, dan penertiban dengan baik untuk memastikan bahwa keberadaan tambang-tambang tersebut memang legal,” katanya.

Menurut Kajari, dari data perusahan tambang Galian C yang beroperasi di Halmahera Utara ada terdapat permasalahan selama ini ” Seperti, pajak dari sektor pertambangan galian C di Halmahera Utara berdasarkan data yang kami terima masih banyak yang belum taat pajak.” ungkapnya.

­Kenyataan ini, tambah Kajari sangat memprihatinkan. Mengingat tambang ada dampak sosial yang luar biasa, seperti dampak ekologi, lingkungan dan sosial tetapi pajak tidak seberapa.

Kajari mengatakan kondisi selama ini, perijinan tambang ada di provinsi dan kabupaten tidak diberi tembusannya sehingga tidak tahu jumlah produksi yang di tambang, ” Jadi ada perusahan tambang beroperasi dengan ijin namun belum terdaftar sebagai wajib pajak dan otomatis belum membayar pajak, mereka sengaja menghindar pajak,” jelasnya.

Selai itu, ada juga perusahan tambang beroperasi dengan ijin dan telah membayar pajak namun kemudian tidak membayar pajak lagi atau menunggak pajak. “Bahkan ada yang beroperasi namun tidak memiliki ijin atau penambang ilegal,” cetusnya.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan permasalahan utama tambang Galian C di Halmahera Utara adalah lemahnya pengawasan terkait pertambangan. Ijin ada di Provinsi tapi aktivitas tambang ada di kabupaten kota, ” Inilah menjadi kendala dalam pemuktahiran data, mengenai berapa banyak perusahan tambang Galian C yang sudah memiliki ijin atau belum,” tandasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah, Erasmus J Papilaya menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan oleh Kajari Halmahera Utara, ” Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kajari itu sangat baik bagi kami, untuk bagaiman kita dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, dan ini segera kita sikapi untuk menindaklanjutinya,” kata Sekda Erasmus J. Papilaya.

Sekda juga mengatakan sementara ini, Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara, telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi, ” Perda sedang dibahas di DPRD dan hampir final,” ucapnya.

Mantan Kadis Pariwisata Halmahera Utara ini bilang berdasarkan data pemilik ijin usaha tambang Galian C yang dikantongi Kejari Halmahera Utara dan saat ini beroperasi akan undang, ” Kami segera adakan rapat dengan pemilik ijin yang melaksanakan kegiatan pertambangan Galian C di Halmahera Utara,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *