TERNATE,HR – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2025-2029, Kamis (24/7/202) lusa akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (21/7/2025) usai rapat tahap satu akhir dengan Bapemperda di Ruang Bappelitbangda.
Kata dia, tahap satu akhir kali ini penting, sebab dokumen itu yang tercermin dari janji politik kemarin dengan Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, yang mana disusun oleh tim perumus dan jadilah rancangan awal (Ranwal).
“Sekarang memasuki tahap satu akhir yang di hari Kamis ditetapkan menjadi perda, dari semua fraksi menerima daftar infentarisir masalah (DIM), yang catatan itu siap dilakukan penyesuaian,’’ katanya.
Penekanan pada dokumen yang menjadi acuan lima tahun kedepan kata dia, ketika dokumen yang sudah sempurna ini, tinggal bagaimana OPD menerjemahkan itu kedalam renstra masing – masing OPD.
“Takutnya RPJMD ke kanan dan renstra ke kiri, sehingga sinergitas yang di bangun kedepan tim perumus yang membantu menyusun. Kita pertahankan untuk sampai ke proses asistensi dan penyelesaran sampai renstra OPD itu benar-benar terkoneksi dengan baik,’’ ujarnya.
Dikatakannya, beberapa isu yang menjadi rencana penyelesaian secara lima tahun betul – betul terinclude dalam renstra secara terstruktur yang terimplementasi di setiap tahun melalui RKPD.
Rizal menyebutkan, dokumen RPJMD ini adalah dokumen terbaik, pasalnya ia sudah terinci sampai ke hal – hal tekhnis. Dan kalau Kamis disahkan menjadi perda, ini menjadi RPJMD pertama yang selesai di Malut untuk kabupaten kota.(nty)






















