Kantor Imigrasi Tobelo Gelar Workshop Penerbitan Paspor Haji dan Umroh serta Implementasi M-Paspor

  • Whatsapp

TOBELO,HR— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar Workshop penerbitan paspor haji dan umroh serta Implementasi mobile paspor (M-Paspor) dilaksanakan di Gedung Serbaguna Hotel Grend land Tobelo, Kamis (09/03/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, Perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halmahera Utara, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Utara, Himpunan Wartawan Indonesia Halmahera Utara, Para Camat, Para Kades serta Agen Penyelenggara Umroh dan Haji di Halmahera Utara.
Kegiatan tersebut diawali laporan ketua panitia Rustam Husain, yang menyampaikan maksud workshop sebagai sarana sosialisasi terkait penerbitan paspor haji dan Umroh serta implementasi Mobile Paspor (M-Paspor), ” Tujuannya, peserta memahami secara baik dasar hukum persyaratan alur, terkait permasalahan penerbitan paspor haji dan umroh serta implementasi M-Paspor).” Katanya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tobelo Moch Andi Budiman, mengatakan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah haji dan umroh secara umum akan berdampak luas kepada masyarakat dunia khususnya umat muslim di Indonesia,” Setelah beberapa tahun lalu di tiadakan, lalu dibuka dengan pembatasan kuota dan usia jamaah. untuk tahun ini, akan dibuka secara umum sehingga kuota yang diperoleh pemerintah Indonesia kembali meningkat,” jelasnya.
Andri menyebutkan berdasarkan surat Ditjen Imigrasi perihal pelayanan penertiban Paspor RI bagi jemaah haji dan Umroh tanggal 22 Februari 2023, masyarakat calon jemaah haji dan umroh dapat mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor tanpa perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Agama.
Pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, tambah Andri, dapat dilakukan dimana saja sehingga masyarakat yang akan membuat paspor bisa sesuai dengan waktu yang telah di pilih, sehingga tidak perlu antre lama lagi.” hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat karena adanya kepastian waktu dan pelayanan yang lebih profrsional,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo pada tahun 2022 telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), yang memiliki tugas dan fungsi yaitu, Pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Kepala Seksi dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo, Rizal Madjojo menyampaikan paparannya terkait persyaratan serta mekanisme permohonan paspor secara umum dan bagi calon jemaah haji atau umroh.

Disampaikan juga terkait komitmen kantor Imigrasi Tobelo, dalam hal pelayanan Keimigrasian salah satunya pelayanan dokumen perjalanan atau paspor. Sebab Ditjen Imigrasi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu inovasi layanan adalah EASY PASPOR yang mana dapat di manfaatkan oleh para calon jamaah haji dan umroh untuk melakukan permohonan paspor secara kolektif tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Tobelo.
” Kemudahan Pelayanan prodak inovasi Keimigrasian, seperti EASY PASPOR, M-Paspor dan Walk In,” imbuhnya.
Rizal berharap masyarakat dapat mencari informasi yang lengkap apabila mengalami permasalahan dalam permohonan paspor baik itu terkait dokumen persyaratan maupun mekanismenya, dan selalu dapat berkoordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo. ” Jadi harus melakukan pengecekan kembali terkait dokumen persyaratan calon jemaah haji dan umroh sebelum mengajukan permohonan tersebut”, ujarnya.
Pada kegiatan tersebut peserta sosialisasi diberikan sesi tanya jawab terkait penerbitan paspor bagi calon jemaah haji dan umroh sebelum kegiatan tersebut diakhiri (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.