TOBELO, HR—–Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code Versi 2 Kepada Penanggungjawab Penginapan/Perusahan di Wilayah Kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, di buka oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Akbar Drajat Bogitara, diikuti pemilik hotel, penginapan, perusahan dan perorangan, Rabu (09/06/2021).
APOA merupakan Aplikasi Berbasis Online di www.apoa.imigrasi.go.id yang dapat membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi sehingga menjadi lebih mudah dan cepat.
Akbar Drajat Bogitara mengatakan maksud dan tujuan aplikasi APOA berbasis QR Code yaitu, menginformasikan atau memudahkan pejabat/petugas stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing, kemudian tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia, ” Ya, tujuannya agar setiap penanggungjawab penginapan, hotel maupun perusahan, mereka melaporkan setiap orang asing yang datang atau tinggal di tempat mereka,” katanya.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dikhususkan untuk pemilik atau pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya secara real time dan akurat. ” Sebagaiman diamanatkan pada Pasal 72 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.” jelasnya.
Akbar juga mengungkapkan sebenarnaya aplikasi APOA ini sudah ada sejak tahun 2016 namun dalam perjalanannya sistem.pengimput datanya masih bersifat manual dan fitur-fiturnya tidak selengkap sekarang ini dimana tidak ada data pergerakan orang asing, ” Nah di tahun 2021 ini, Direktorat Jendral Imigrasi menyempurnakan aplikasi tersebut dengan QR Code, jadi dalam pelaporanya cukup dengan scan barkot maka data orang asing yang tinggal di tempat itu akan terimput secara otomatis tanpa di isi secara manual,” ujarnya.
Harapanya, kegiatan sosialisasi ini terimplementasi dengan baik aplikasi pelaporan orang asing dan juga terciptanya hubungan yang saling menguntungkan dimana masyarakat atau pemilik perusahan dapat melaporkan orang asing dengan memuda, ” Kami juga terbantu dengan dimudahkannya pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Keimigrasian Tobelo,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi APOA di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo, dengan pemateri Kasubsi Intelijen
Ady Majeng yang menjelaskan mengenai APOA, kewajiban perusahaan, pemilik hotel melaporkan setiap orang asing yang ada di perusahaannya dan tata cara pengisian APOA, dilanjutkan dengan praktek langsung cara penggunaan aplikasi APOA.