TOBELO HR —Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K memimpin langsung pelaksanaan operasi minuman keras (miras) tanpa izin di Desa Kali Pitu Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (21/8/25)
Dalam operasi Miras tersebut, AKBP Erlichson didampingi Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, S.H berhasil membongkar tempat memproduksi minuman keras oplosan dan mengamankan ratusan liter Miras Oplosan jenis Cap Tikus.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K melaui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, SH menjelaskan bahwa sebelumya personil Sat Resnarkoba melaksanakan razia miras tanpa izin di rumah RN (40) warga Desa Kali Pitu Kecamatan Tobelo Tengah,
” Di rumah RN, personil berhasil mengamankan barang bukti 10 galon ukuran 25 liter dan 2 gelong ukuran 5 liter miras jenis cap tikus.” katanya.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan pada pukul 21.30 Wit, tim yang dipimpin oleh Kapolres bersama Kasat Narkoba langsung mendatangi tempat penyulingan miras milik RN (40) yang tak jauh dari rumahnya, Tim Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa bahan mentah siap di olah sebanyak 4 drum, 15 bekas karung gula dan 1 dos bekas kertas Fermifan, kemudian dipasangkan police line.
” Dari Hasil interogasi terduga pelaku melakukan pengoplosan minum keras Fermentasi jenis Cap tikus dengan mengunakan bahan baku berupa gula pasir, Fermipan Bron (Ragi) dan air mineral di campur kemudian di diamkan selama kurang lebih 3 hari setalah itu baru di masak dan di sulingkan dari hasil penyulingan maka di dapatkan minuman aplosan menyerupai minuman keras jenis cap tikus kemudiab di jual di Halmahera Tengah.” jelasnya (*)