Kapolres Halut Himbau Pengendara Gunakan Helm Depan Belakang dan Stop Gunakan Knalpot Brong

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara memberikan imbauan simpatik kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot standar.
Langkah proaktif tersebut dilakukan dengan memasang baliho di tempat umum untuk menjaga keselamatan berkendara, dan menciptakan situasi yang kondusif.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Ibrahim Mappe, S.E mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua sekaligus demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.
“Ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas, dan menghindari penggunaan knalpot brong. Kami mengingatkan mereka, karena knalpot brong itu dilarang,” ujar AKP Ibrahim Mappe, S.E, Rabu (25/02/2025).
Selain tidak sesuai aturan, Kasat Lantas bilang penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum, dan pengguna jalan lain.
“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan bagi pengguna kendaraan roda dua diminta untuk menggunakan helm depan dan belakang, karena ada sangsi pidana berdasarkan Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, ” Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pasal 291 ayat 1,” jelasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *