Kapolres Pulau Taliabu Pimpin Gelar Dua Perkara, Kasus Asusila dan Pembunuhan

  • Whatsapp

TALIABU,HR-Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.,S.I.K pimpin gelar dua perkara atas tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencabulan di ruangan Sat reskrim Polres Pulau Taliabu, Kamis (17/5/2023).

Dua kasus tersebut hasil gelar perkara dari hasil penyidik Polres Pulau Taliabu tidak terpenuhi syarat formil. Sehingga penyedik telah bersepakat untuk pemberhentian dua kasus tersebut, dan akan melengkapi administrasi penghentian.

Sebelumnya berdasarkan kronologis tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di areal perkebunan/dusun durian Desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu.

Pada sehari sebelum ditemukanya korban telah bermalam di kebun/dusun durian dengan maksud untuk memungut durian, kemudian pada hari minggu pagi korban membawa buah durian untuk ke kampung tepatnya kerumah mertua korban untuk dijual setelah itu korban balik kembali kekebun, pada sekitar pukul 14.00 WITA.

Selanjutnya Istri korban telah pamit untuk pergi mengecek buah durian yang jatuh dari pohon yang jaraknya dengan tempat kami duduk dengan korban berkisar 100 meter, sekitar 10 menit kemudian istri korban telah mendengar teriakan dari almarhum yang menyebut nama istri korban sebanyak tiga kali, kemudian istri korban pun ikut menyahut akan tetapi korban tidak menjawab.

“Tak lama kemudian istri korban balik ketempat semula namun sudah tidak melihat korban, sehingga istri korban saat itu beranggapan ketika korban pergi ke ke kebun baru yang baru digarap kemudian istri korban berjalan menyusul kesana saat itu akan tetapi korba juga tidak ada, setelah itu istri korban menelpon adik korban ke kampung untuk memberitahukan hal tersebut ke ayah istri korban,”trangnya.

Selanjutnya ayah dari istri korban bersama beberapa warga melakukan pencarian saat itu, namun tidak menemukan korban saat itu, nanti keesokan harinya barulah korban ditemukan dalam keadaan tergantung di pohon dan sudah tidak bernyawa alias meninggal dunia.

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tentang dugaan pembunuhan/penemuan mayat di Desa Nunca kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu dihentikan, karena tidak terpenuhinya syarat formil,”jelas AKBP Totok Handoyo.,S.I.K

Sementara kasus dugaan pencabulan berdasarkan kronologis yang di duga dilakukan oleh saudara KL terhadap korban saudari YS yang terjadi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Nggele kecamatan Taliabu Barat Laut kabupaten Pulau Taliabu tepatnya di Kantor Panwascam Desa Nggele. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Modus operandi, KL memanggil korban YS ke ruangan kerja, lalu membahas masalah kerjaan kemudian KL mengutarakan isi hatinya setelah itu terlapor langsung berdiri kemudian memeluk korban sambil mencium bibir dan memegang payudara serta kelamin YS

“Dua kasus tersebut diatas telah gelar perkara karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil untuk itu, dilakukan penghentian penyelidikan dengan menerbitkan (SP2LID) dan penyidik akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” tandasnya.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *