Kasi Pidum Kejari Halut, Beri Materi Kuliah Tentang Restorative Justice Pada Mahasiswa Hukum Unhena

  • Whatsapp

TOBELO,HR— Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara, Maradona Eka Putra, SH beri kuliah hukum kepada mahasiswa Universitas Hein Namotemo (Unhena). Kamis (03/11/2022).
Kasi Pidum memberikan materi perkuliahan tentang restorative justice atau keadilan restoratif Sekitar ketentuan yang mengatur tentang restoratif justice dan penerapannya di Kejaksaan serta pengaruhnya di masyarakat

Kasi Pidum Kejari Halut, Maradona Eka Putra Sedang Beri Materi Kuliah Tentang Restorative Justice Pada Mahasiswa Hukum Unhena

Kasi Pidum juga menjelaskan pengertian Restorative Justice menurut ahli adalah bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
Diharapkan mahasiswa memperoleh wawasan ilmu hukum yang semakin berkembang, tidak hanya di aturan perundangan-undangan saja tapi juga implementasinya di masyarakat.
Sementara, Jarod Ismoyo salah satu Dosen Hukum Unhena mengapresiasi dan berterima kasih pada pihak Kejari Halmahera Utara “ Atas nama Unhena kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kejari Halmahera Utara dan apresiasi atas kedatangan Kasi Pidum di kampus kami untuk memberi materi restorative justice pada kami,” ujarnya (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.