TOBELO, HR— Aktivis dari Loloda, Kasman J Momole menyoroti temuan Bawaslu kabupaten Halmahera Utara bahwa ada 25 peserta calon Panwascam terdaftar di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sebagaimana perintah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan perekrutan anggota Panwascam termasuk di Kabupaten Halmahera Utara, namun di sayangkan pada perekrutan Panwascam di Halmahera Utara terdapat 25 orang diduga masuk dalam anggota partai dan Itu ditemukan di Aplikasi Sipol KPU, Hal ini nembahayakan sekali bagi lembaga Pengawasan jika ada susupan kepentingan dari partai politik, padahal Perintah UU demi menjaga integritas dan kode etik.” Jelasnya, Jumat (07/10/2022).
Kasman menuturkan, dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas bahwa tahapan informasi sudah harus disampaikan kepada masyarakat sebelum perekrutan Panwascam, Termasuk Pasal 117 Poin A tentang keanggotaan partai politik, Itu jauh hari sebelum tahapan perekrutan telah diberi informasi untuk mengecek nama melalui Sipol KPU apakah masuk pengurus partai atau tidak, “Nyatanya sampai pemasukan berkas ada 25 nama calon Panwascam nasuk anggota partai.”ujanya.
Kasman menegaskan jika ditemukan ada calon Panwaslu yang berafiliasi dengan partai politik segera menggugurkan dari pencalonan sebagai calon anggota Panwaslu, ” Bawaslu Halmahera Utara harus menjaga integritas-nya dalam perekrutan Panwascam, Sebagaimana tertuang tentang Kode Etik penyelenggaran pemilu pada Pasal 157 Poin 1 dan 3,” tandasnya (man).
Kasman Ingatkan Bawaslu Halut Dalam Rekrutmen Calon Panwascam Masuk Anggota Partai
