Berkas Kasus Aniaya Anak di Halmahera Utara Diserahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

TOBELO, HR – Tersangka penganiayaan anak, AA alias Pius (54) warga Tobelo Selatan akan segera disidangkan. Hal itu setelah Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan, berkas AA alias Pius sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejari Halmahera Utara berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-738 / Q.2.12/Eoh. 1/06/2024, tanggal 24 Juni  2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Berkas sudah kami serahkan Hari Senin tanggal 24  Juni  2024, sekitar Pukul 14.00 Wit,  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, dan selesai pukul 14.50 Wit,” katanya.

Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Tobelo dan terkait proses persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan. ” Jadi selanjutnya itu sudah menjadi kewenangan dari JPU untuk proses persidangan nanti,” ujarnya.

Tersangka AA alias Pius dijerat Pasal 80 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.