TERNATE,HR–Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, menetapkan 7 orang tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan alat peledak atau bom.
Kasus tersebut terjadi di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utaram
7 orang yang ditangkap tersangka warga Halmahera Selatab yakni dengan inisial, SA (34), MD (36), TT (37), ST (33), FA (21) AAA (21) dan S (39. Dari 7 orang ini mereka dengan peran masing-masing, mulai dari pembuat Bom hingga memiliki peran menyelam untuk mengambil ikan.
“Pengungkapan awal itu baru 1 orang kita amankan, sementara 6 orang yang kabur saat ini sudah ditangkap,” jelss Direktur Polairud, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, Rabu 23 April 2025.
Riki mengaku, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait adanya aktivitas bom ikan.
“Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku mengakui melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kita juga amankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku,” ucapnya.
Mantan Wakapolres Ternate bilang, kini para tersangka telah diamankan, dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada.(red)