Kasus Cerai di Halteng Capai 17 Pasangan

  • Whatsapp
Ilustrasi

WEDA,HR—-Kasus perceraian di Halmahera Tengah (Halteng) masih tergolong tinggi. Hingga bulan Oktober tercatat ada 17 pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan berpisah.

Panitera Pengadilan Agama, Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), Mursal Ayub mengatakan, berbagai persoalan menjadi pemicu suami istri memilih bercerai. Mulai dari faktor ketidak cocokan hingga masalah ekonomi menjadi penyebab suami istri memilih berstatus duda dan janda.

“Penyebab puluhan pasutri di Halteng bercerai karena faktor ekonomi. Ini yang paling dominan dibanding faktor orang ketiga, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”ungkap Panitera, PA Soasio Tikep, Mursal Ayub, Selasa (26/10).

Menurutnya, dari kasus perceraian yang ada, paling banyak yang menggugat cerai adalah suami. “Jadi, dari 17 perkara perceraian yang diputuskan hari ini (kemarin red) itu 13 cerai gugat, dan 4 cerai talak,”terangnya.

Dijelaskan, perkara cerai gugat sudah selesai dan diputuskan secara ferstek karena pihak lawan atau yang digugat tidak hadir. Namun demikian, putusan itu belum ada kekuatan hukum yang kuat.

“Masih menunggu 14 hari kedepan baru bisa inkra setelah pengadilan mengadakan amar putusan ke pihak yang tidak hadir,”jelasnya.

Sementara perkara cerai talak setelah pengadilan memberitahukan amar putusan, dan akan ada satu sidang lagi.

“Sidang terakhir ini namanya ucapan inkra talak. Setelah itu baru bisa akta cerainya keluar,”urainya.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.