Kasus Kakanmenag Halut Tidak Cukup Bukti Untuk di Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan ke tiga terhadap terlapor Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali yang diduga melanggar tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran,” Kasus dugaan tindak pidana pemilu Kepala Kakemenag Halut sesuai hasil keputusan sentra Gakkumdu di pembahasan tahap 3 telah di keluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dengan alasan, tidak cukup bukti, sementara untuk pelanggaran kode etik telah di rekomendasikan ke BKN untuk di sangsi, ” kata Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, Jumat (22/11/2024).
Menurut Ahmad, keterangan ahli dan saksi tidak membuktikan salah satu unsur dari pasal yang diterapkan yakni Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
” Jadi unsur merugikan dan menguntungkan pasangan calon mengingat delik pasal tersebut adalah delik materil yang harus membuktikan akibat nyatanya, sedangkan delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang – undang.”jelasnya.
Ahmad menambahkan dalam kasus pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di Tempat kejadian Perkara (TKP), namun para saksi di TKP yang di mintai keterangan mengaku bahwa saksi tidak terpengaruh dengan arahan yang disampaikan oleh Kepela Kantor Kemenag Halmahera Utara, sebab saksi telah menentukan pilihan, ” Penyidik telah bekerja semaksimal mungkin, sehingga dalam kasus ini sudah 6 ahli yang kami minta keterangan dalam proses penyidikan, baik ahli forensik, ahli bahasa, ahli HAN bahkan Ahli pidana dengan sendiri berpendapat delik materilnya belum mampu dibuktikan akibat dari perbuataan yang disampaikan oleh Kakakemenag, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Duugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.
Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.
Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *