Kasus Kekerasan Oleh Kades Mamuya DKK di Limpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara melaksanakan tahap II Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana terhadap empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu (05/06/2024).

Empat orang tersangka adalah Budiman Djoma (34) yang merupakan Kepala Desa Mamuya kecamatan Galela, Muhammad Sanda (36), Dahril Marasaoly (37) dan Asdad Diadi (33), juga warga desa Mamuya.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU, M Thoha Alhadar mengatakan berkas perkara dari kasus kekerasan yang dilakukan oleh empat tersangka telah lengkap. Kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” Bedasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 605/Q.2.12/ Eku.1/05/ 2024, tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” katanya, Rabu (05/06/2024).

Dijelaskan, kronologis bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 11.30 Wit, bertempat di depan kantor desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, ketika itu korban sedang duduk di kursi berhadapan dengan tersangka Budiman Djoma lalu kemudian tersangka Budiman berdiri dan berjalan ke arah korban kemudian melemparkan microphone ke arah korban sehingga mengenai paha bagian kanan korban lalu memegang saku kemeja korban dan menarik korban dari kursi untuk berdiri.

Setelah itu, tersangka mengarahkan tinju ke arah kepala korban sebanyak 1 kali, kemudian datang tersangka lain, Muhammad Sanda dari arah depan lalu memukul dengan kepalan tangan kanan yang mengenai pipi korban sebanyak 2 kali, lalu tersangka Ashadad Diadi juga memukul korban dari arah depan yang mengenai mulut korban sebanyak 1 kali, sementara tersangka Dahril Marasaoly datang dari arah belakang korban kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dari arah samping kanan korban sehingga mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 kali (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.