Kasus Pencurian Handphone di Ternate, Polisi Tetapkan Oknum Lurah Tersangka

  • Whatsapp
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto

TERNATE,HR–Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan 11 Unit handphone dari seorang oknum Lurah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian.

Kasus ini terungkap setelah oknum lurah di Ternate dengan inisial RA, mencuri 3 unit handphone dibagasi motor korban yang terparkir di jalan raya, depan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

Rupanya aksi RA terekam CCTV. Dari rekaman video RA terlihat jelas membuka bagasi sepeda motor milik korban dan mengambil handphone milik korban.

Tim Resmob Macan Gamalama dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara, bergerak cepat, ketika mendapat informasi, RA dari Sofifi menuju Kota Ternate, tim langsung bergerak cepat menangkap RA, dan langsung dibawa ke Mapolres.

Kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikantongi tim penyidik.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi persnya mengatakan, 3 unit handphone milik korban yang dicuri adalah iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam.

“Selain itu, polisi juga menyita dua buah kunci sepeda motor milik pelaku dan 8 unit handphone lainnya yang ditemukan di rumahnya saat dilakukan pengembangan kasus,” jelasnya, Selasa 23 April 2025.

Mantan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000. Itu di luar delapan unit handphone lain yang kami temukan di rumah RA.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *