TOBELO, HR —Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
Untuk kasus penganiayaan tersangkanya Mefi Lambanaung, alias Mefit, (24) warga MKCM kecamatan Tobelo.
Sementara tersangka kasus pencabulan anak berinisial MF warga Tobelo Utara masih berstatus pelajar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut sekitar pukul 14:00-15:00 WIT. Kamis, (7/12) dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Toha Alhadar mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk dua kasus tindak pidana penganiayaan dan pencabulan anak ke Kejaksaan Halmahera Utara, ” Kedua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar, Kamis (07/12/2023).
Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara mejelaskan perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan degan pasal 351 ayat (1) KUHPidana sedangkan barang bukti sebilah pisau.
Sementara, tersanka kasus pecabulan anak dijerat Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo.
Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Untuk kasus pencabulan anak, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Lapas Tobelo sekitar pukul 15.00 WIT. Pada Kamis 7 Desember 2023 yang diserahkan oleh penyidik Polres dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya (man).