Kasus Tambatan Perahu Desa Dagasuli Naik Status Ke Penyidikan

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, dianggarkan melalui APBD tahun 2016 dengan nilai Rp 1,2 miliar diduga telah merugikan keuangan Negara. Pembangunan tambatan perahu tersebut dibuat tidak sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Yakob Hayer, SH. mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan itu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Dalam kasus tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Yakob Hayer, SH. Sabtu (04/09/2021).
Menurutnya, status kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH dan dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan. “Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara bersama tim penyidik Pidana Khusus bersepakat kasus tersebut naik statusnya ke penyidikan, dan dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan” Beber Eka Yakob Hayer, SH.
Eka menambahkan, dalam kasus ini awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV SC. “Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF. ” Pungkasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.