KATAM Desak PT FBLN Lakukan Reklamasi

  • Whatsapp
Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim

TERNATE, HR – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) yang pada Tahun 2023 telah dicabut izin usaha pertambangannya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wajib melakuan kegiatan reklamasi untuk pemulihan lingkungan.

Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, Selasa (21/5/2024) mengatakan, perusahan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe itu telah melakukan pembukaan lahan yang cukup besar untuk kepentingan produksi bijih nikel.

Menurutnya, Pemerintah seyogyanya tidak melakukan pembiaraan terhadap perusahan tambang yang tidak melakukan kewajiban reklamasi. Karena itu, perlu adanya sangsi yang tegas.

Perusahan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe sejak Tahun 2013 ini kata Muhlis, memang banyak diliputi masalah, mulai dari masalah sosial hingga lingkungan.

Muhlis menyebut, pada Tahun 2021, perusahan tambang yang dimiliki oleh keluarga Dewa Chandra dan Maria Chandra Pical, serta sahamnya 70 persen dikuasai oleh Zhensi. Dimana, ada indikasi melakukan aktivitas tambang tanda dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami mendesak Pemda untuk mengingatkan kepada PT FBLN agar kebawijaban reklamasi dijalankan, mengingat keberlangsungan lingkungan yang ada di Pulau Gebe,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.