TERNATE, HR – Tiga perusahan besar di Maluku Utara mendapat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diakhir tahun 2022. Dimana, KLHK mengumumkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2022.
Dimana, dari total 3.200 perusahaan yang dinilai, tiga perusahan besar di Maluku Utara adalah PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, dan PT Tekindo Energi.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim mengatakan, ketiga perusahan ini dinilai tidak maksimal dalam upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengolahan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Menurut Muhlis, ini sebuah prestasi pengelolaan lingkungan yang memalukan. Bahkan, menimbulkan kecemasan publik, karena berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Malut.
Muhlis menegaskan ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk tidak segan-segan memberikan sangsi yang tegas. Kemudian semua stakeholder untuk intens mengawasi aktivitas perusahan tambang.
Tambah Muhlis, di dalam surat keputusan Kementerian Lingkungan hHdup dengan Nomor SK. 1299/MENLHK/KUM.1/12/22, PT HARITA Group mendapatkan proper dengan predikat hijau.
“Kita berharap PT HARITA Group terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian lingkungan, sehingga di tahun 2023, PT HARITA dapat meraih penghargaan gold, yakni penghargaan tertinggi dalam proper,” ujarnya.(nty)