KATAM : PT Korindo Alam Global Diduga Palsukan Dokumen Izin Tambang

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara menduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan dokumen oleh PT Korindo Alam Global (PT KAG).

Koordinator KATAM Muhlis Ibrahim, Jumat (28/7/2023) mengatakan, PT KAG diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang yang beroperasi di Malut.

Kata dia, motifnya adalah dengan memalsukan tanda tangan Bupati selaku pejabat yang berwenang. Permasalahan ini penting untuk dijejaki bagi para penegak hukum di Malut.

Menurutnya, dari hasil pemantauan di lapangan banyak sekali perusahan tambang yang melakukan gugatan pada Pengadilan Tinggi tata usaha negara (PTUN) di Ambon. Gugatan itu terkait dengan perizinan tambang. Dimana perusahan-perusahan tersebut tidak terakomodir dalam rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada beberapa tahun silam.

“Misalnya kasus perusahan PT Korindo Alam Global (PT KAG) yang titik kordinat IUP berada di Pulau Gebe. Kami menduga ada dugaan rekayasa dokumen. Dugaan kami ini tentu berdasarkan surat pernyataan M. Al Yasin Ali selaku Bupati waktu itu yang menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani IUP dari PT KAG,” ucapnya.

Muhlis berharap penegak hukum untuk bertindak cepat dalam melakukan pencegahan sebelum pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian ESDM mengeluarkan izin operasi, serta memproses pelaku-pelaku yang terlibat dalam memanipulasi tanda tangan dalam dokumen IUP.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *