Kawasan Perumahan Pegawai Desa Papaloang Segera Ditertibkan

  • Whatsapp
Penyerahan sertifikat induk dengan Hak Guna Bangunan dari Mantan Ketua KPN Praja Mandiri yang juga mantan wakil Bupati Halsel Bapak Iswan Hasjim ke kepala Bagian Ased Pemda Sutrisno Tees Halsel

LABUHA HR— Kawasan perumahan pegawai Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan segera ditertibkan. Pasalnya tanah dengan luas 6,5 hektar tersebut dikelolah pihak koperasi Pegawai Negeri Praja Mandiri tahun 2012 tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah DPKDAD Halsel Sutrisno Tess saat ditemui diruang kerjanya Jumat kemarin.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan, setelah diidentifikasi pihaknya menemukan dari Total 16 perumahan baru 12 rumah yang terjual sedangkan hanya dua yang melakukan akad dengan pihak Bank dengan membayar angsuran tiap bulan berjalan. Sementara sisanya masih nunggak alias hanya membayar uang muka ke pihak developper.

Pengecekan perumahan Desa papaloang oleh bagian Ased DPPKAD Pemda Halsel

“Untuk aset tanah pemda seluas 6,5 Ha yg berlokasi di papaloang yg sejak tahun 2012 hak pengelolaannya dipegang oleh KPN Praja Mandiri akan kami tertibkan. Sesuai arahan bupati halmahera selatan terkait dengan penertiban dan pemanfaatan aset bahwa Pemerintah Daerah akan memanfaatkan pengelolaan aset tanah tersebut dengan membangun perumahan yang jauh lebih layak di atas tanah tersebut. Sedangkan dalam penelusuran juga tidak ditemukan adanya permohonan dari pihak ketiga terkait dengan pengalihan hak pengelolaan tanah, yang ada hanya sertifikat dan dokumen dokumen pendirian koperasi. namun tentunya terbitnya sertifikat haruslah berdasarkan dengan tahapan tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, ini yang tidak kami temukan. Tanah yg dikelola dengan dasar sertifikat HGB itu luasannya 6,5 Ha namun bangunan rumah yang ada diatas tanah hanya 16 bangunan. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan tanah kosong sesuai dengan sertifikat. Oleh karena itu, Bapak Bupati memeritahkan segera melakukan penertiban,”ungkapnya.

Ia menambahkan, sertifikat induk dengan Hak Guna Bangunan telah diambil dari Mantan Ketua KPN Praja Mandiri yang juga mantan wakil Bupati Halsel Bapak Iswan Hasjim

“Alhamdulillah setelah melakukan koordinasi dengan baik, sertifikat induk (asli) juga telah diserahkan oleh Mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri Praja Mandiri ke bagian aset,”tutup laki2 yang biasa disapa Rysno Tess. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.