Kedapatan Jual Pertalite Di Kios Bakal Ditindak Tegas

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melarang kepada masyarakat agar tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kios-kios.
” Kami akan turun pantau di kios-kios, jika kedapatan masih ada yang menjual BBM jenis Pertalite akan diambil tindakan tegas,” Kata Asisten III Pemkab Halut, Yudihart Noya, Jumat (29/04/2022).
Menurut Yudihart, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, apalagi BBM bersubsidi, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” ungkapnya.
Namun kata Yudihart bagi petani, nelayan yang ingin membeli Pertalite harus mendapat rekondasi dari Dinas Perindag, ” Karena alasannya harus jelas kebutuhan membeli Pertalite,” ucapnya.
Karena itu, tambah mantan Penjabat Bupati Halut ini dengan adanya kenaikan BBM, masyarakat diminta tidak memanfatkan dengan mencari keuntungan yang lebih, ” Sudah banyak keluhan, harga BBM Pertalite di jual di kios-kios mencapai Rp 15 ribu/ liter padahal harganya hanya Rp 7.650/ liter padahal ini BBM bersubsidi,” ungkapnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *