Kejaksaan Halmahera Utara, Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara 

  • Whatsapp

TOBELO,HR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) dalam sebuah acara yang berlangsung, Kamis 29/02/2024), di Kantor Kejaksaan Negeri setempat

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Inggrit Paparang, Dandim 1508/Tobelo, Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, IPDA Jeremmy Theo Denoselli, perwakilan BNN Halmahera Utara, perwakilan Lapas Tobelo, perwakilan Dinas Kesehatan Halmahera Utara serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Muhamad Ahsan Tamrin menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.

Kajari juga menegaskan bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti  adalah agar jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu obyek eksekusi, ” Diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga pemusnahan barang rampasan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang barang bukti,” jelasnya.

Menurtnya, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 perkara tindak pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo dan sekitar 60 perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, atas perkara yang memiliki barang bukti berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di potong, dibakar, dilarutkan dan atau di tanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat digunakan lagi (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.