Kejari Diminta Lidik Proyek Ruang PICU RSUD Tobelo

  • Whatsapp
Rumah Sakit Umum Daerah Halmahera Utara (istimewa)

TOBELO, HR—– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ditemukan paket Proyek pembangunan ruang PICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo yang ditangani CV GK dengan nilai kontrak Rp 3,3 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga bermasalah.
Pasalnya dalam proyek tersebut Nilai jaminan uang muka lebih kecil dari nilai uang muka yang
dicairkan, Kelebihan bayar Rp 206 Juta, dan denda keterlambatan sebesar Rp 657.189,00 belum dikembalikan.
Masalah tersebut mendapat sorotan dari ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi Rauf. Ia meminta pihak Kejari Halut untuk melidik dugaan masalah pada proyek pembangunan ruang PICU RSUD Tobelo dan sesuai hasil temuan LHP BPK sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk melidik dugaan temuan tersebut,” Kami mendesak pihak Kejari untuk melidik dugaan masalah yang terdapat pada proyek di RSUD Tobelo,” katanya.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020, ditemukan Kontrak telah diubah sekali melalui Adendum Nomor 3789.3b/SP ADD/PPK RSUD/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang pemberian kesempatan 90 hari kalender dengan pengenaan denda keterlambatan, sehingga kontrak berakhir tanggal 27 Maret 2020.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 baru sebesar Rp2.359.140.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 4496/LS-BJ/2019 tanggal 5 Desember 2019 sebesar Rp 674.040.000,00. Selain itu, terdapat realisasi pembayaran di tahun 2020 dengan SP2D Nomor 0527/LSBJ/2020 tanggal 2 April 2020 sebesar Rp1.011.060.000,00. Sehingga, realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah lunas sebesar Rp3.370.200.000,00.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan 100 persen tanggal 10 Januari 2020 dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 178.3a/BASTP-PHO/PPK-RSUD/II/2020 tanggal 30 Januari 2020. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PPK, jarak waktu yang lama antara PHO dengan laporan kemajuan pekerjaan 100 persen antara lain karena kesibukan dalam menyiapkan data untuk kegiatan Rapat Evaluasi Pelayanan Kesehatan RSUD BLUD Tobelo bersama Dewan Pengawas yang dilaksanakan di Manado pada
tanggal 18 Januari 2020 s.d. 25 Januari 2020 dan kesibukan tugas-tugas utama lainnya sebagai Sekretaris RSUD.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Renovasi PICU, ditemukan permasalahan Nilai jaminan uang muka lebih kecil dari nilai uang muka yang dicairkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyedia barang jasa mendapatkan uang muka 25 persen nilai kontrak atau sebesar Rp842.550.000,00 yang dibayarkan melalui SP2D Nomor 2705/LS-BJ/2019 tanggal 20 Agustus 2019.
Pemberian uang muka tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam syarat-syarat Khusus Kontrak dimana disebutkan bahwa uang muka diberikan paling tinggi 25 persen dari harga kontrak. Sehubungan dengan
pencairan uang muka tersebut, penyedia barang jasa telah menyerahkan jaminan uang muka yang diterbitkan oleh PT JS Cabang Makassar Nomor
SBD201906.0202992 tanggal 12 Juli 2019 dengan nilai jaminan sebesar Rp 674.040.000,00 atau 20 persen dari nilai kontrak. Dengan demikian, nilai jaminan uang muka lebih kecil dari nilai uang muka yang diberikan kepada Jangka waktu pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kontrak berakhir tanggal 28
Desember 2019. Realisasi progres fisik pada tanggal tersebut baru mencapai
98,35 persen Atas kondisi tersebut, PPK mempertimbangkan bahwa penyedia barang jasa akan mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen dengan diberikan
kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran dengan pengenaan denda keterlambatan.
Pemberian kesempatan tersebut
dituangkan dalam Adendum Nomor ADD/PPK-RSUD/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan jangka waktu selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Desember 2019 dan berakhir tanggal 27 Maret 2020. Jangka waktu pemberian kesempatan selama 90 hari kalender tersebut tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak yang menyatakan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
hari kalender, sejak masa pelaksanaan berakhir.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp206.456.157,37 Berdasarkan hasil pemeriksaan kontrak serta dokumen pendukung lainnya, BPK bersama PPK, penyedia barang/jasa, dan inspektorat telah melakukan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 15 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 206.456.157,37. PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia barang jasa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kontrak berakhir tanggal 28 Desember 2019 dan penyedia barang/jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan 100 persen tanggal 10 Januari 2020, maka terdapat keterlambatan selama 13 hari terhitung mulai tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020. Progres pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2019 mencapai 98,35 persen atau sebesar Rp3.013.265.181,82. Sisa pekerjaan yang terlambat 1,65% atau sebesar Rp 50.553.000,00 tidak termasuk PPN. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.