TOBELO, HR— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro membantah jika ada oknum di institusinya yang melakukan pemerasan terhadap terdakwa pasal 170 KUHP.
Dalam pernyataan resmi yang diterima, sejumlah wartawan Senin (12/12/2022). Agus Wirawan Eko Saputro membantah mengenai adanya oknum jaksa Kejari Kabupaten Halmahera Utara. informasi tersebut, kata dia, merupakan hal yang tidak benar.
Agus menjelaskan, apa yang disampaikan oleh para terdakwa harus uji dulu kebenarannya, karena pihaknya dalam melakukan penuntutan ada tolak ukurnya, menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta, ” Kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, dalam kasus ini kami dakwakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 6 bulan, dan kami tuntut selama 1 tahun 10 bulan, dan diputus pengadilan 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Menurut Agus, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam melakukan penuntutan tidak bisa diatur-atur oleh siapapun terlebih dengan sejumlah uang dan apabila ada yang tidak profesional dan berintegritas, Ia tegaskan selaku atasan langsung mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan akan memberi sangsi apabila terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, ” saya sudah meminta klarifikasi ke oknum jaksa dan dikatakan bahwa ada seorang ibu datang sambil membawa uang sekitar Rp 10 juta dan meminta agar para terdakwa dituntut selama 6 bulan,” katanya.
” oknum jaksa menolak uang tersebut dan mengatakan kami tidak bisa diatur atur ibu dan Silahkan bawa kembali uang ibu, dan oknum jaksa tidak ada meminta sejumlah uang sebagaiman dimaksud,” sambungnya.
Untuk itu, Kajari berharap keterangan dari ibu itu kepada mereka dengan didukung saksi atau bukti lain yang menyatakan adanya permintaan uang tersebut, dan bila bisa dibuktikan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh oknum jaksa maka ia tidak segan akan memberi sangsi kepada yang bersangkutan secara tegas, ” namun apabila tidak dapat dibuktikan adanya penerimaan uang atau permintaan uang, maka kami memohon agar membersihkan nama baik yang bersangkutan, sebab oknum jaksa bisa juga menuntut balik dengan pencemaran nama baik ancaman 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandasnya (man).