TOBELO, HR—- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halut dan Polres Halut melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, Selasa (25/01 2022) bertempat di Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan.
Turut hadir juga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut peserta dari 6 Perangkat Desa di Kecamatan Galela Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halut, Agus Wirawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Ridzky Septriananda mengatakan Pelaksanaan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut pengawalan dari Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Halut yang bersinergi dengan BPN Halut serta Polres Halut.
Menurutnya, berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia, Kejaksaan di instruksikan untuk mengawal dan mensukseskan program strategis nasional PTSL dengan target Pemerintah pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan berserifikat. “Program Strategis Nasional PTSL ini bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat yang nantinya dapat mengurangi atau mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.
Selain itu Kasi Intel Kejari Halut juga menyampaikan telah membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Bidang Intelijen, Bidang Pidum, Bidang Pidsus dan Bidang Datun sesuai dengan Perintah Jaksa Agung berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah dengan tupoksi utama melakukan tindakan preventif dan represif dalam rangka penegakan hukum terhadap sindikat mafia tanah. Dalam penyuluhan tersebut,” Modus operandi yang sering dilakukan mafia tanah seperti pemalsuan dokumen dan pungli dalam pendaftaran PTSL. Untuk mencegah dan menindak hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menyediakan hotline Pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan mafia tanah di nomor +62 851-5667-1050.” Tandasnya (man)
Kejari Halmahera Utara Bentuk Satgas Awasi Mafia Tanah
