TOBELO, HR — Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang rapat Fredy Tjandua, Rabu (10/05/2023).
MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Erasmus J Papilaya, para asisten, staf ahli bupati beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki fungsi utama untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana namun disamping itu Kejaksaan juga memiliki fungsi dan tugas untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemda baik secara litigasi maupun non litigasi, ” Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atau bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal sengketa antar instansi pemerintah di bidang Datun,” Jelasnya.
“Tujuan dari MoU ini adalah untuk lebih mensinergikan langkah Kejaksaan dengan Pemda dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sambungnya.
Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
“Semoga kerjasama antara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan Pemkab ini bisa berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan kita melakukan pencegahan dan penyelamatan keuangan aset pemerintah bisa tercapai,” tandasnya (man).