TOBELO, HR—Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Desa Wateto kecamatan Kao Utara kabupaten Halmahera Utara terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan karena pihak desa tidak kooperatif.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019
“Kenapa kita melakukan upaya penggeledahan. Karena tim penyidik itu mengalami kesusahan atau kesulitan dalam hal mendapatkan beberapa dokumen yang dianggap penting kaitannya dengan pembuktian,” kata Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (29/11/2022).
Menurut Kajari, selama proses penyidikan, Pemerintah Desa Wateto, dinilai tidak kooperatif, karena sejumlah dokumen yang dibutuhkan tidak diberikan. ” jadi pada Senin tanggal 28 november 2022 sekitar jam 10.00 WIT, dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang dilakukan oleh 7 orang penyidik dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara penggeledahan difokuskan pada 2 lokasi yang berbeda.” ujarnya.
Kajari menyebutkan lokasi penggeledahan pertama di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H. selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kemudian untuk tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala desa berinisial SK dan mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto. “Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Eka J. Hayer, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.” Katanya.
Kajari menambahkan dokumen – dokumen yang diambil itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019. ” Setelah melakukan penggeledahan selama 2 jam. Tim kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan membawa sejumlah dokumen dan penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. ” tandasnya (man).