TOBELO, HR—- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali berhasil melakukan penagihan sisa dana penyertaan modal sejak tahun 2011 dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Utara ke Credit Union (CU) Saro Nifero sebesar Rp 750 juta yang sebelumnya telah dikembalikan sebanyak Rp 1 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan Kejari Halmahera Utara pada hari Selasa 06 September 2022, telah berhasil melakukan negosiasi dengan pihak CU Saro Nifero menyerahkan uang penyertaan modal sejumlah Rp. 750.000.000,- sisa kekurangan sebelumnya yang di serahkan baru Rp 1.000.000.000,” Total yang sudah diserahkan dari CU Saro Nifero ke Pemda Halmahera Utara melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejumlah Rp. 1.750.000.000,- sehingga Pemda Halmahera Utara bisa menggunakan dana tersebut untuk secara maksimal kesejahteraan masyarakat kabupaten Halmahera Utara,” kata Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (07/08/2022).
Kejari menyebutkan penyerahan tersebut dilakukan oleh Abner Nones perwakilan dari CU Saro Nifero dan diterima oleh Pemerintah kabupaten Halmahera Utara yang diwakili oleh Yudihart Noya, asisten III Pemda Halmahera Utara,”
Sementara asisten III, Yudihart Noya menyampaikan apresiasi ke pihak Kejaksaan Halmahera Utara yang telah berhasil melakukan penagihan seluruh dana penyertaan modal ke CU Saro Nifero,” Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama jajaran yang telah berhasil melakukan penagihan dana penyertaan modal di CU Saro Nifero,” kata Yudihart Noya.
Mantan Sekwan Halmahera Utara, dana tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan berdasarkan skala prioritas yang ada,” Dana ini, akan di pergunakan untuk kepentingan daerah,” tandasnya (man)