TOBELO, HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara melakukan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan yang terjadi sejak periode April 2022 hingga September 2022.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Ketua Pelaksana Kegiatan, Ery Adi Wibowo, di ikuti oleh para Jaksa Penuntut Umum, Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Turut hadir, Romi Novitrion, Kepala Lapas Kelas II Tobelo, Selpianus H. Kaya, Kadis Kesehatan Halmahera Utara, IPTU Elvin Septian Akvar, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Mohammad Salim Hafidi, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dan Andy Rizky Rumung, Kasi Pemberantasan BNN Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, putusan pengadilan yang amarnya memutuskan/memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan, ” Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Ganja, Narkotika jenis Sabu, Senjata tajam, Handphone dan barang bukti lainnya dan kami telah memusnahkannya, ” Kata Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan
Menurut Agus, pemusnahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan serta meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
“Barang bukti tersebut selama periode April 2022 hingga September 2022. artinya perkara-perkara yang memang perintah pengadilan untuk dimusnahkan maka kita musnahkan,” ujarnya.
Barang Bukti tersebut dimusnahkan secara langsung dengan cara dipalu, dipotong dengan gurinda dan dibakar didalam tong.
Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan :
1. WALDY TJAN
a. 1 (satu) buah plastik berisi serbuk kristal
b. 1 (satu) buah alat hisap sabu
c. 1 (satu) buah korek api gas (tdk ada BB)
2. MUSTAQIM LAJAU
a. 1 (satu) kursi patah warna hijau
3. ADIAN SIARA
a. 3 (tiga) sachet plastik daun kering yang diduga ganja
b. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro
4. SRI MULYONO
a. 1 (satu) sachet plastik isi serbuk kristal
b. 1 (satu) buah tlp android merk samsung A20 warna merah
c. 1 (satu) buah dus warna putih orange
5. BURHANUDIN BUCEK
a. 2 (dua) linting serbuk daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,68 gram
b. 1 (satu) bungkus rokok sampoerna
6. SARBANUN M. PODA
1. 1 (satu) flasdisk vgen
2. 2 (dua) lembar surat dari Aliansi Masyarakat Desa Tabobo
3. 1 (satu) buah drum besi
4. 1 (satu) buah ban mobil (luar)
7. JUFRI LABEDE
1. 1 (satu) bongkah batu
8. MELSON TAJU
a. 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna biru putih
b. 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna kuning orange merah muda
c. 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru
d. 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau
e. 1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau kuning ungu
f. 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda
9. EKSAL FALENTIN
a. 1 (satu) bilah Parang
10. JODY JOUCE
a. 1 (satu) buah hp samsung A033 warna hitam
b. 1 (satu) buah kwitansi bermaterai sepuluh ribu dan nominal rp. 17.000.000 kpd sdr Alpius Dehe
c. 1 (satu) buah kwitansi bermaterai sepuluh ribu dan nominal rp. 17.000.000 kpd sdr Bebi Parang
11. MASHURI PANGARA
a. 1 (satu) buah kaos warna abu-abu hitam bergaris warna merah dan hitam
12. NOFRIANTO PURARAS
1 (satu) buah pisau dapur (man)