Kejari Halmahera Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara kembali melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif pada perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka SN alias Sonia (20).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus  Wirawan Eko Saputro mengatakan penyelesaian kasus dengan cara tersebut, karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka pada tanggal 31 Agustus 2021 di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, setelah Tahap-II, ” Tersangka SN menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban Rutli Bermula kemudian tersangka meminta maaf kepada korban yang didampingi keluarga dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban maupun orang lain,” jelas Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (19/10/2022).
Kajari menambahkan korban telah berbesar hati menerima permohonan maaf, dan tersangka menyadari perbuatannya melanggar hukum dan merasa bersalah, selanjutnya korban dan tersangka telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, “Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ucapnya
Peristiwa tersebut berawal dari postingan status facebook milik terdakwa Selfi Sonia Ngangalo alias Selfi yang menjelek-jelekkan keluarga saksi Rutli Bermula alias Awu dengan kata-kata bahwa keluarga saksi Rutli Bermula alias Awu tinggal di lahan milik orang, juga memiliki banyak hutang dan keluarga orang susah.
Kemudian mendengar hal tersebut saksi Rutli Bermula alias Awu bergegas pergi kerumah yang ditempati terdakwa untuk menegur atau menasehati, namun sesampainya dirumah yang ditempati terdakwa, saat itu terdakwa tidak berada dirumahnya, sekira 15 menit kemudian terdakwa datang bersama saksi Reijun Ahad alias Ejun, lalu saksi Rutli Bermula alias Awu mencoba untuk masuk kedalam rumah namun pada saat didepan pintu rumah, saksi Rutli Bermula alias Awu terlibat cekcok dengan terdakwa dan saat itu saksi Rutli Bermula alias Awu menunjuk-nunjuk terdakwa sambil mengatakan “kurang ajar, ngoni anak-anak pe masalah deng putri itu jangan kase sangkut paut dengan orang tua”, lalu tangan kanan saksi Rutli Bermula alias Awu sudah dipegang oleh saksi Vista Rahamati alias Itin dan saksi Putri Cicicya Lamansing alias Putri untuk menahan dan untuk menarik saksi Rutli Bermula alias Awu keluar, tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya secara terkepal memukul pada bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu terdakwa menendang dengan menggunakan telapak kaki kanan mengenai bagian lutut sebelah kanan saksi Rutli Bermula alias Awu sebanyak 1 kali,
Selanjutnya saksi Reijun Ahad alias Ejun menahan badan saksi Rutli Bermula alias Awu dengan cara membentangkan kedua tangannya, sehingga saksi Rutli Bermula alias Awu tidak bisa bergerak, setelah itu saksi Rutli Bermula alias Awu dibawa keluar rumah dan saksi Rutli Bermula alias Awu kembali ke rumahnya, selanjutnya saksi Rutli Bermula alias Awu menuju ke Polres Halut untuk melaporkan hal tersebut
Akibat tindakan tersangka ditemukan pada daerah dada bagian atas tepat dibawah leher terdapat luka gores berukuran empat centimeter kali nol koma dua centimeter, pada daerah payudara kanan, sekitar tiga centimeter diatas puting terdapat luka lecet berukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter dengan kesimpulan perlukaan tersebut diakibatkan trauma tumpul.
Adapun untuk alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan atau nilai kerugian perkata tidak lebih dari Rp. 2.5 juta (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.