Kejari Halmahera Utara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus Panwaslu

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara ((Halut) akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2015 senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jumat (21/01/2022). Adapun dua tersangka itu berinisial SH selaku mantan Sekertaris Panwaslu Halut dan GM selaku mantan Bendahara Panwaslu Halut.
” Iya benar, tersangka GM dan SH yang kami tahan, masih asas praduga tak bersalah sebelum diputus pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (22/01/2022).

Foto Istimewa

Kajari Halut mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, Kajari belum dapat berkomentar banyak. Itu dikarenakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.” Kami masih lakukan pengembangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.