Kejari Halmahera Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambatan Perahu

  • Whatsapp

TOBELO, HR—-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halut menetapkan  tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi proyek Tambatan Perahu Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Jumat (24/06/2022).
Penetapan tersangka itu, setelah Tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut Eka Yakob Hayer, menggelar perkara dengan didukung alat bukti yang cukup dan telah sepakat dengan tim penyidik lain untuk penetapan tersangka atas 3 orang dengan inisial DK, AF, dan TRR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halut sejak Tahun 2016.
Tiga tersangka itu diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka melalui gelar perkara yang sudah memenuhi alat bukti. Usai penetapan tersangka, ketiga tersangka itu langsung dikenakan rompi oranye,”Kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Penjara Lapas. Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambatan perahu Desa Dagasuli melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Halut Tahun 2016 merugikan keuangan negara senilai Rp 391.977.963,” Bebernya.
Menurutnya, Proyek tambatan perahu diduga bermasalah itu, dikerjakan pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,2 miliar lebih yang melekat di Dinas Perhubungan Halmahera Utara. Dalam kasus tersebut BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara, dan benar adanya ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Ketiga tersangka tersangka dengan inisial AF sebagai rekanan yang kerjakan pekerjaan, DK, Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor dan TRR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tandasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *