Kejari Halsel Didesak Usut Penggunaan DD dan ADD di Desa Matantengin

  • Whatsapp
Ketua Bidang Humas IPMM Matantengin Muhajir M Zidan

LABUHA,HR—Pemuda Matantengin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera mengusut penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk bantuan Mesin Somel dari Kuntu Daud di Desa Matantengin Samsuma Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Humas IPMM Matantengin Muhajir M Zidan, Senin (14/04/2025).

Menurutnya, penggunaan DD dan ADD untuk sejumlah kegiatan di Desa Matantengin tidak tertuang dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Anggaran ratusan juta rupiah yang digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di desa tidak melalui Musdes,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, kegiatan yang tidak tertuang hasil Musdes yakni pembelanjaan lampu jalan warna warni yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.

“Begitu juga dengan pos pemuda yang anggarannya melekat pada pos pemberdayaan atau pembinaan pemuda kini tidak lagi diberikan kepada pumuda,”ucapnya.

Tidak hanya itu, pekerjaan saluran air di lokasi pekuburan juga upah kerjanya dibayar pakai sistim potong pajak di tempat.

“Ada pekerjaan upah kerja dibayar pakai potong pajak di lokasi kerja,”cetusnya.

Lanjut dia, dan yang paling fatal adalah sejumlah perangkat desanya merangkap jabatan seperti salah satu Kaur dan Ketua BPD merangkap jabatan, padahal dalam ketentuan Permendagri dan Undang Undang Desa di larang aparat desanya merangkap.

“Jadi intinya semua kegiatan di Desa Matantengin banyak hanya formalitas,”ujarnya.

Dia menambahkan, untuk bantuan mesin somel dari Kuntu Daud Caleg PDIP masih di tangan kepala desa.

“Kalau mesin somel itu diberikan kepada tim dan pemuda bisa kelola untuk pendapatan kas pemuda,”tuturnya.

Akibat penggunaan DD dan ADD tidak transparan, setiap ada kegiatan pemuda harus mencari dana sendiri.

“Kami juga meminta Bupati dan Wakil Bupati segera mengevaluasi Kades Matantengin sangat tetrtutup dan menajalankan tugasnya bersifat tunggal,”tandasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *