Kejari Halut Berhasil Negosiasi Kembalikan 4 Unit Mobil Hibah PTNHM dari Camat Lingkar Tambang

  • Whatsapp

TOBELO,HR—- Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara di bawah pimpinan Agus Wirawan Eko Saputro berhasil melakukan negosiasi dengan empat camat di lingkar tambang sehingga secara ikhlas dan “Legowo” menyerahkan 4 unit mobil yang merupakan hibah dari PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) ke Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah kabupaten Halmahera Utara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Halmahera Utara tertanggal 25 Agustus 2022. Di mana dalam SKK tersebut, Pemda Halmahera Utara meminta JPN melakukan negosiasi dengan camat dan mantan camat di lingkar tambang, “Berdasar SKK itulah pada hari Kamis (25/08/2020), melalui JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Pemerintah daerah yang dihadiri asisten I Pemda Halut, Kabag Umum, mantan camat lingkar tambang dan perwakilan PTNHM,” ujar Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (27/08/2022).
Agus menyebutkan jaksa pengacara negara di bidang Datun berdasarkan SKK dari Pemda Halut telah berhasil melakukan negosiasi dengan satu orang camat dan tiga orang mantan camat di lingkar tambang dan secara ikhlas menyerahkan 4 unit mobil Rush rush dan Avanza yang merupakan hibah dari PT NHM ke Pemerintah Halmahera Utara untuk digunakan operasional dinas camat di lingkar tambang yang selama ini digunakan secara pribadi, ” jadi masih ada 2 orang mantan camat yang memohon untuk memakai sementara selama 1 bulan dan nanti akan diserahkan ke Pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Hal Halmahera Utara,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.