TOBELO, HR — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah berhsil melakukan penagihan sebesar Rp. 450.945.626,- terhadap 8 dari 15 Badan Usaha yang dimohonkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate.
Sebelumnya pada Senin, 24 Juni 2021 lalu, Kejari Halmahera Utara dan BPJS TK menggelar Monitoring Evaluasi atas permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS TK.
Sebanyak 15 Badan Usaha yang dimohonkan SKK oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan pada pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaam Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak M. Taufik Thalib, S.H. besarta Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso yang didampingi tim pemeriksa dari Cabang Ternate dan perwakilan BPJS TK Cabang Perintis Tobelo di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan JPN pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sangat mendukung implementasi program BPJS TK, melalui bantuan hukum, akan melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS TK.
Lebih lanjut Kajari Halmahera Utara mengatakan bahwa Jaksa Pengacara Negera mempunyai berbagai cara agar perusahaan patuh mengikuti program yang telah ditetapkan secara nasional, yang pertama cara persuasif dimana pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa kewajiban setiap perusahaan untuk ikut program tersebut. Cara kedua adalah melakukan upaya pemanggilan untuk penyelesaian kewajiban kepada perusahahaan yang tidak ikut program Jaminan Kesehatan Nasional dan cara ketiga adalah pihaknya akan melakukan beberapa upaya hukum.
Selanjutnya Kepala Kejari Halmahera Utara mengharapkan kepada para Badan Usaha yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya dan membayar program BPJS TK untuk melakukan kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang – Undanng Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dan memutakhirkan data terkait tenaga kerja yang dimilikinya agar sistem perhitungan di BPJS dapat berjalan dengan baik (man)