TOBELO, HR—– Kasus pidana pemilu dengan terdakwa Jamaluddin Palaruy alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (21/06/2021).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Harsoyo didampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid. Sementara jaksa penuntut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut Agus Wirawan Eko Saputro dan didampingi dua anggotanya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan disampaikan oleh jaksa penuntut.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun langsung melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadiri jaksa penuntut sebanyak 3 orang, yakni Ikhwan Tujang (Anggota PPK Lolut) dan Deflin Andalangi (Anggota panwascam Lolut) serta saksi Testus Bolaha (Anggota PAM TPS Supu dari Polres Halut)
Saksi Deflin Andalagi menyampaikan bahwa sebelum terjadi insiden penyobekan kertas plano sempat terjadi keberatan yang disampaikan terdakwa seputar pelaksanaan PSU seperti keberatan soal saksi dari palson FM-Mantap dan masih adanya PPK di dalam ruangan pencoblosan PSU hingga akhir terjadi keributan kemudian berujung pada penyobekan. “Terdakwa sebenarnya saksi mandat dari Paslon nomor urut 02 Joel Wogono dan Said Bajak (JOS), yang tugasnya hanya mengawal proses pelaksanaan penghitungan dan saya secara langsung tidak melihat terdakwa yang merobek kertas plano tersebut, saya hanya melihat kericuhan dan sudah terlihat kertas dalam keadaan sobek.” jelasnya.
Kemudian Saksi Ikhwan Tunjang menjelaskan bahwa saat kejadian ia memang berada di dalam lokasi TPS akan tetapi ia tidak melihat siapa yang merobek, karena sedang melindungi kotak suara. Namun hanya melihat terdakwa memegang kertas C plano yang sudah sobek.” Setelah kejadian itu pelaksanaan penghitungan suara PSU tidak dapat dilanjutkan dan setelah berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu Halut akhirnya direkomendasikan untuk take over ke kabupaten atau KPU Halut.” ujarnya.
Sedangkan Saksi Testus Bolaha mengaku melihat kertas plano sudah di luar ruangan TPS dalam kondisi tergulung dan sobek, tapi tidak tahu siapa yang menaruh diluar.” Awalnya saya mendengar suara keributan di arena TPS 01 Desa Supu kemudian sayau mendekati lokasi keributan untuk melerai.” katanya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, hakim pun menunda sidang tersebut dan menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (22/06,) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa dijerat dengan pasal 178 E ayat (2) atau pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat (1) ke 1E.
Seperti diketahui, Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020 , Rabu 28 April 2021, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, tersangka JP alias UDIN melakukan tindakan merobek Kertas C Plano pada saat penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan kembali selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut. (man).