TOBELO, HR—–Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Selasa (18/05/2021) kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) sebagai bentuk keseriusan melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Halmahera
Utara.
SPRINDIK tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob, pada tanggal 26 April 2021, yang membatalkan surat perintah penyidikan sebelumnya Nomor Print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 tanggal 26 September 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah pada Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak 2018 hingga 2021 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro,S.H.,M.H menjelaskan Tim Penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas satu miliar, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga berhasil menetapkan MB dkk sebagai tersangka, namun MB dkk pada saat itu mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 9 April 2021, dengan Objek Praperadilan terkait Penetapan Tersangka. “Sebagai tindak lanjut dari putusan Praperadilan tersebut, Kami telah menerbitkan SPRINDIK kembali dengan Nomor Print – 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021 dan SPDP dengan Nomor B 575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.” Jelas Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui siaran pers yang diterima Halmaheraraya.id, Rabu (19/05/2021).
Menurut Kajari, SPRINDIK baru yang telah diterbitkan itu, sudah dikirimkan ke pihak-pihak terkait, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat-alat bukti kembali. Menyangkut dengan kerugian negara sudah jelas ada, oleh karena itu harus ada yang bertanggung jawab. “Semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan lancar, kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang mempersulit atau menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah ini” tegasnya.
Kajari juga mengatakan terhadap Putusan Praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo, selaku penyidik tentunya merasa tidak puas namun karena Hukum Acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum pihaknya menghormati dan menjalankan putusan tersebut. ” Oleh karena itu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan SPRINDIK baru” pungkasnya (mn)