TOBELO, HR—–Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menerima pelimpahan Berkas Perkara dari Penyidik Polres Halut dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka JP alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara.
“ Benar kami sudah terima pengiriman berkas perkara dari penyidik Polres Halut, ” Kata Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halut, Prasetyo Pristanto, S.H.,M.H., Senin (14/06/2021).
Prasetyo mengungkapkan bahwa Kami telah meneliti berkas perkara terkait kelengkapan formil dan materiilnya, kemudian tim Jaksa Kejari Halut telah mengembalikan Berkas Perkara ke Penyidik Polres Halut untuk dilengkapi sebagaimana unsur-unsur pasal 178 E ayat 2 atau Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Seperti diketahui, Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020 , Rabu 28 April 2021, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, tersangka JP alias UDIN melakukan tindakan merobek Kertas C Plano pada saat penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan kembali selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut. (man).
Kejari Halut Terima Berkas Perkara Dugaan Kasus Pemilihan Bupati dan Wabup Halut
