Kejari Morotai Siap Tarik Paksa Lima Mobil Dinas yang Dikuasai Oknum Pejabat

  • Whatsapp

MOROTA,HR–-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal menarik sejumlah Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai berupa lima unit kendaraan roda empat yang masih dikuasi oknum mantan pejabat di Pulau Morotai. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, di aula Kejari Morotai, Selasa (10/05/2022).

Menurutnya, rencana penarikan aset berupa lima unit kendaraan roda empat milik Pemda Pulau Morotai itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Morotai dan Pemda setempat.

“Ada MoU kejaksaan dengan pemerintah daerah, toh pemerintah daerah sudah memberikan SKK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di kejaksaan Pulau Morotai untuk penarikan aset bergerak Pemda Pulau Morotai, khususnya kendaraan bermotor Itu ada kurang lebih kemarin sementara ada lima unit yang akan kita lakukan penarikan. Ditarik dari pemegangnya yang sudah tidak berhak itu kita akan tarik,”ungkapnya.

Dirinya menghimbau agar sebelum dilakukan upaya penarikan aset bergerak milik Pemda Pulau Morotai itu secara paksa, alangka baiknya para pemegang aset tersebut bisa menyerahkan aset dimaksud secara suka rela.

“Kita lakukan dengan cara yang Anu dulu, kalau para pemegang ini secara suka rela mau menyerahkan itu lebih bagus. Kami sangat menghimbau kepada mereka yang merasa memegang kendaraan dimaksud untuk segera menyerahkan ke kejaksaan. Setelah unitnya nanti kami tarik, selanjutnya kami serahkan ke Pemda selaku pemilik,”imbaunya.

“Dan kalau seandainya yang memegang itu bersikeras tidak mau menyerahkan secara suka rela ya kami akan lakukan upaya paksa. Kami akan tarik dengan paksa. Siapapun pemegangnya tidak pandang bulu,”tambah tegasnya.

Untuk diketahui, ke Lima Kendaraan roda empat yang bakal di tarik oleh Kejari Morotai itu dua diantaranya berada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan tiga unit lainnya berada di Morotai. (lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *