TERNATE,HR—- Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) bakal memanggil bidang komunikasi public Anas untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi covid-19 tahun 2021 dan 2022 senilai Rp.22 Miliar.
Kepala Kejari Ternate, Abdulah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, bidang komunikasi public dalam waktu dekat bakal di panggil, ia dipanggil terkait anggaran vaksin, dana covid-19 dan anggaran media.
“Nanti kita panggil, kita tanya soal anggaran media, kalau memang kasus ini memenuhi unsur kita akan naikin ke tahap penyidikan,”kata Aan Syaeful Anwar, Rabu (24/5).
Ia menambahkan, kasus tersebut anggarannya cukup banyak, jadi kasus ini Kejari Ternate tidak main-main. Dalam kasus ini ada dua anggaran yaitu dana Covid-19 dan dana vaksinasi.
“Dana vaksinasi ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp 15 milair sedangkan dana covid-19 ada di BPBD anggaran sebesar Rp 14 miliar,”tukasnya.
Sebelumnya, mantan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Ternate, M Arif Gani mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Satgas, ada relawan dan sebagainya di situ, termasuk media juga masuk dalam Satgas Covid.
“Mereka (media) berada di bawa bidang komunikasi public, yang koordinatornya pak Anas,”singkatnya.(red)