Kejari Halsel Tetapkan Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat

  • Whatsapp

LABUHA, HR — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (KejariHalmahera SelatanMaluku Utara menetapkan WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel Tahun anggaran 2018-2020.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022,”tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI. Kasi Datun dan Kasi Pidum, saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari, Rabu (25/05/2022).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Haksel menambahkan, Eko Wahyudi, SH, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022, menemukan kerugian Keuangan Negara Rp 210.041.769,00. Tim Penyidik kemudian telaah dan berkesimpulan menetapkan WS sebagai tersangka pada kasus sewa alat berat di PUPR.

“Jadi hasil audit keluar terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah,”jelasnya.

Diketahui, Kabid Bina Marga diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *