Kejati Hentikan Kasus Korupsi Rumah Tuhan di Halsel

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,HR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara menghentikan sementara penyelidikan kasus korupsi tiga pembangunan masjid di Desa Loleo Jaya, Martuso dan desa Kukupang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penyidik tidak menemukan bukti-bukti terkait pelaporan pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erfrianto, mengatakan bahwa penghentian penyelidikan kasus korupsi tiga pembangunan masjid di Halmahera Selatan tersebut karena pihak penyidik tidak menemukan kerugian negara disaat melaksanakan penyelidikan perkara tersebut. Pekerjaan rumah ibadah di Halmahera Selatan ibadah terdapat tiga masjid yakni Desa Loleo jaya dua tahap, Martuso dan kukupang.

Bacaan Lainnya

Untuk Loleo Jaya tahap I lanjut Asintel, setelah dilakukan penyelidikan dan temuan Inspektorat sebesar Rp 70 Juta telah disetorkan oleh pihak ketiga ke kas daerah. Kemudian tahap II juga terdapat temuan sekitar 65 Juta telah disetorkan ke kas daerah. Bahkan bukti SP nya juga telah diserahkan bidang Intel.

“Jadi perkara rumah ibadah (Masjid) di Halmahera Selatan telah dihentikan,”kata Asintel Erfrianto saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor Kejati Maluku Utara Rabu (22/12/2021).

Lanjut Erfrianto bahwa terkait dengan penyelidikan Bidang Intel dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan beberapa hari waktu yang lalu dan hasil penyelidikan sudah dianalisa sehingga disimpulkan penghentian sementara. Dan perlu dicatat bahwa Loleo Jaya itu penganggarannya tidak sampai selesai. Tahap I dan II sekitar Rp 1,5 miliar.

Disinggung sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya mengaku sudah tidak ingat lagi dalam pemeriksaan saksi saksi. “Untuk  jumlah orang yang dimintai keterangan dalam perkara itu saya sudah lupa,”ujarnya.

Sedangkan untuk rumah ibadah Martuso sambung Asiintel, nilai anggarannya sekitar Rp 400 juta sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga. Sedangkan Masjid Desa Kukupang pekerjaanya sekitar 93 persen dikerjakan oleh rekanan. Namun baru dilakukan pembayaran uang muka.

“Dalam penyelidikan terakhir belum dilakukan pembayaran ke rekanan sehingga dalam konteks itu Kukupang tidak ada kerugian,”tambahnya.

Sekdar untuk diketahui bahwa untuk rumah Ibadah Leleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap yakni tahap pertama dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun di tahun 2018 dengan biaya Rp.804.492.000, sementara ditahap kedua dikerjakan CV. Fikram Putra di tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.784.298.000.

Anggaran pembangunan rumah ibadah (masjid) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Maluku Utara di dinas Perkim Provinsi Maluku Utara.(bull)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *