TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota Ternate terkait dengan surat hibah dan pengelolaan Dhuafa Center melalui rapat konsultasi, Senin (30/1/2023) di Gedung DPRD Kota Ternate.
Dimana, rekomendasi tersebut meminta Wali Kota Ternate membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor :130/II.4/KT/2015 tentang penghapusan dan pemindah tanganan tanah milik Pemkot dari daftar barang milik daerah. Kemudian, membatalkan berita acara hibah tanah milik Pemkot Nomor : 020/278/2015 atas nama Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, usai memimpin rapat. Lanjutnya, Wali Kota Ternate agar memerintahkan Kepala Disperkim Kota Ternate untuk memproses pengurusan sertifikat hak pakai atas tanah yang berlokasi di Dhuafa Center, dan masa jabatan pengurus yayasan saat ini telah berakhir sejak tahun 2020, namun saat ini belum dilakukan peninjauan kembali.
Kata Heny, rekomendasi tersebut setelah dilakukan rapat gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kota Ternate dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait, Bazda Kota Ternate, Yayasan Bina Dhuafa dan Badan Pertanahan Kota Ternate. Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022 Tanggal 04, 16, 17 dan 18 Januari 2023. Bahwa sesuai dengan penjelasan dari pihak-pihak terkait dan kajian hukum dan pendalaman yang dilakukan oleh gabungan komisi berdasarkan proses dokumen administrasi surat hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate.
Heny menjelaskan, kronologis atau alur hibah tanah dan gedung kepada Dua lembaga, yakni ;
I. BAZDA Kota Ternate
1. Tanggal 22 November 2012, Bazda Kota Ternate mengajukan Surat Permohonan Hibah kepada Wali Kota Ternate Nomor : 34/BAZDAKT/2012, untuk Pembangunan Gedung Dhuafa Center yang direncanakan akan dibangun pada awal tahun 2013 dan ditandatangani oleh Ketua Bazda Kota Ternate Sudin Robo.
2. Tanggal 6 Februari 2013, Bazda Kota Ternate mengajukan lagi Surat Permohonan kepada Walikota Ternate Nomor : 04/BAZDA-KT/2013 perihal Permohonan (Izin Membangun Gedung Dhuafa Center yang dikandatangani oleh Ketua Bazda Kota Ternate Sudin Robo).
3. Tanggal 14 Maret 2013, atas dasar Permohonan Hibah Tanah dari Bazda Kota Temate Nomor : 3M/BAZDA-KT/2012, maka Walikota Temate mengeluarkan Surat Izin Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate dengan Nomor : 593/33.b/2013.
4. Tanggal 19 Maret 2015, Ketua Bazda Kota Ternate Sudin Robo kembali mengajukan Surat Permohonan Hibah Tanah kepada Walikota Ternate dengan Nomor : 05/BAZDA-KT/2015.
5. Tanggal 3 Agustus 2015, Sekretaris Daerah Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengeluarkan Nota Pertimbangan Kepada Wali Mota Nomor 593/108/2015, perihal usulan Penghapusan Tanah Pemerintah Kota Temnate berdasarkan Surat Permohonan Hibah Tanah kepada Wali Kota Ternate..
6. Tanggal 4 Agustus 2015, Wali Kota Temate mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 130/114/KT/2015 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Temate dari Daftar Barang Milk Daerah berdasarkan Surat Permohonan pertama dari Bazda Kota Ternate Nomor : 34/BAZDA-KT/2012.
7. Tanggal 5 Agustus 2015 dikeluarkan Berita Acara Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate Nomor : 020/278/2015 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate Dr. Burhan Abdurahman, SH, MM dan Ketua Badan Amil Zakat Kota Temate Sudin Robo, S.IP.
II. Yayasan Bina Dhuafa
1Tanggal 19 Maret 2015, Ketua Yayasan Bina Dhuafa Sudin Robo, mengajukan Surat Permohonan Hibah Tanah Kepada Walikota Ternate Nomor 01YBD/kvIIM2015 untuk Pembangunan Gedung Dhuafa Center.
2. Pada Tanggal 3 Agustus 2015, dengan dasar Surat Permohonan Hibah Tanah dari Yayasan Bina Dhuafa kepada Walikota Ternate maka Sekretaris Daerah Kota Temate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengeluarkan Nota Pertimbangan Kepada Walikota dengan Nomor 593/108/2015, perihal Usulan Penghapusan Tanah Pemerintah Kota Ternate.
3. Tanggal 4 Agustus 2015, atas Dasar Surat Hibah Tanah dari Yayasan Bina Dhuafa Nomor : O1/YBD/kt/III/2015, maka Wali Kota Ternate mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 130/II.4/KT/2015 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate dari Daftar Barang Milik Daerah.
4.Tanggal 5 Agustus 2015 dikeluarkan Berita Acara Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate Nomor : 020/278/2015 yang ditandantangani oleh Wali Kota Ternate Dr. Burhan Abdurahman, SH, MM dan Ketua Yayasan Bina Dhuafa Sudin Robo, S.IP.
5. Tanggal 8 Januari 2020, dengan dasar Berita Acara Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate Nomor : 020/278/2015 dan Surat Keputusan Wakkota Ternate Nomor : 130/1.4/KT/2015 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Ternate dari Daftar Barang Milik Daerah, Yayasan Bina Dhuafa mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Sdr. Sudin Robo untuk mendapatkan HGB.
6. Dan setelah melalui proses dan Tahapan Pangajuan HGB tersebut, maka pada Tanggal 12 Maret 2020 Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan dengan Nomor : 1/HGB/BPN-27.01/2020. Surat Keputusan HGB tersebut menyebutkan :
– HGB diberikan kepada Yayasan Bina Dhuafa dengan jangka waktu 20 tahun, Luas lahan tersebut sebesar 2.716 m2.
– Melakukan pendaftaran kembali selambat-lambatnya 6 bulan sejak SK ditetapkan. dengan melampirkan Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun setelah dilakukan perhitungan atas nilai obyek asset tersebut maka biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan BPTHB sebesar kwang lebih Rp. 200.000.000, sehingga anggaran BPTHB tersebut menjadi kendala tidak dilakukan kembali pendaftaran sampai atas waktu yang ditetapkan, maka HGB gugur dengan sendirinya.
Heny merinci, berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, maka surat hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada dua lembaga tersebut dinyatakan cacat administrasi karena :
1. Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan surat hibah ganda kepada dua lembaga yang berbeda berdasarkan surat permohonan yang diajukan pemohon yang sama atau satu orang pada satu obyek aset tanah dan bangunan yang sama dengan menggunakan satu nomor dokumen yang sama yaitu Nomor 020/278/2015, tertanggal 5 Agustus 2015.
2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya dikeluarkan surat pemberian hibah terlebih dahulu kemudian dilakukan penghapusan dan pemindahtanganan tanah milik Pemerintah Kota Temate dari daftar barang milik daerah namun sebaliknya..
3. Terdapat luas objek tanah yang dihibahkan berbeda antara Surat Permohonan Hibah yang disampaikan kepada Wali Kota Ternate Nomor : 34/BAZDA-KT/2012 dengan luas tanah tanah kurang lebih 365.000,5 meter persegi sedangkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan pada Tanggal 12 Maret 2020 Nomor : 1/HGB/BPN-27.01/2020 luas lahan tersebut sebesar 2.716 m2.
4. Bahwa proses pemberian hibah tidak dilakukan sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Heny juga meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah Baznaz.(nty)