TERNATE,HR—-Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara,(21/4/2022).
Pencabutan perusahaan tersebut termuat dengan nomor 20220405-0146127 tertanggal 5 April 2022 di lampiran rekap BKPM. Selain PT Amazing Tabara 14 IUP dibeberapa Kabupaten/Kota di Malut menerima nasib yang sama.
Perusahan yang bergerak pada galian emas itu diketahui tidak melakukan tata kelola secara baik serta enggan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak memperoleh izin.
Pencabutan sesuai penegasan pemerintah sebagai bentuk pembenahan dan penindakan tegas pemerintah kepada pengusaha yang menyalahgunakan izin.
PT Amazing Tabara berada pada daftar urutan ke-415 dari total 545 IUP oleh BKPM . Perusahaan tersebut mengantongi izin IUP Nomor SK 502/7/DPMTSP/XI/2018 dengan luas wilayah produksi 4.655.00 dengan galian emas.
Menteri investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan beberapa IUP yang dicabut pemerintah sebagai bentuk penataan.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memili kopetensi.Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas dibawa bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” imbuh Bahlil dikutip dari laman Website BKPM
Hadirnya Perusahan PT Amazing Tabara di Pulau Obi mendapat kecaman keras masyarakat tiga desa diantaranya Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga. Perusahan dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi hingga pada upaya penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga.
Warga obi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa bahkan terlibat bersih tegang dengan pihak perusahan. Dari persoalan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III-nya melakukan investigasi dan menemukan fakta pelanggaran yang dilakukan.
Dari hasil temuan pelanggaran tersebut ,DPRD langsung mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara untuk kemudian di tindak-lanjuti oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara,Suryanto Andili ketika dikonfirmasi media ini tentang pencabutan 15 IUP di Malut tidak dapat dihubungi.
Menyikapi hal itu, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, memberikan respon baik atas ketegasan yang diambil pemerintah pusat.
Ketua KATAM Muhlis Ibrahim, menyatakan,15 IUP di Malut yang dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk IUP PT Amazing Tabara merupakan benar adanya.
“Pada prinsipnya KATAM mendukung kebijakan pemerintah pusat dan sedari awal pihaknya konsisten bersama masyarakat Obi untuk menolak kehadiran PT Amazing Tabara,” ucapnya.
Hadirnya perusahaan itu,kata Muhlis, telah merenggut hak masyarakat Obi. Sebab, terindikasi mencaplok lahan perkebunan dan pemukimanii warga, terlebih lagi mengganggu usaha lokal pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disana.
Ia berharap Pemprov Malut perlu dan penting menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan izin kegiatan perusahaan tersebut serta mengambil langkah tegas bila mana PT Amazing Tabara tetap bersih keras melakukan aktivitas maka kegiatannya telah bersifat ilegal.(red)