Kenaikan BBM Tak Berpengaruh pada Upah Minimum

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, tidak berpengaruh pada upah minimum. Pasalnya, penetapan upah minimum kota (UMK) Ternate dilaksanakan setiap tahun.
“Penetapan UMK itu keputusan bersama dewan pengupahan kota Ternate, jadi apa yang disepakati berlaku satu tahun. Bahkan kenaikan BBM, tidak berpengaruh terhadap UMK,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Nuraini Nawawi, Senin (3/10).
Kata Nuraini, UMK kota Ternate 2022 sebesar Rp2.900.000 berlaku Januari 2022 hingga Desember 2022.
Menurutnya, penetapan upah minimum tahun 2023 biasanya dilakukan rapat di bulan November mendatang, dan penetapan terbaru nanti berlaku pada bulan Januari 2023.
“Untuk upah minimum tahun 2023, kita melakukan rapat penetapan di bulan depan, biasanya rapat penetapan dilaksanakan bulan November 2022 dan penetapan UMK terbaru nanti berlaku pada tahun 2023 Januari – Desember 2023,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *